Persekutuan perdata adalah sebuah entitas hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yang bukan merupakan tujuan bisnis. Persekutuan ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjalankan kegiatan bersama dalam ranah perdata.
Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. [14] Firma; Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. [15] Para anggota
Oleh: Shari S. Warisman Semua tentang persekutuan perdata dibahas disini, mengenai pengertian persukutuan perdata, dasar hukum persekutuan perdata, serta prosedur pendirian. Persekutuan perdata lengkap
Ciri-ciri CV adalah terselenggaranya usaha, didirikan oleh beberapa orang atau sekutu. Selain itu, ada sekutu yang menjalankan usaha atau sekutu aktif, ada pula sekutu yang hanya memberikan modal atau sekutu pasif.
Adanya pemasukan (inbreg) Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa " Tiap-tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan perdata yang terdiri dari : Uang Benda-benda Tenaga kerja Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah 1.
fzVzL.
ciri ciri persekutuan perdata